Logo Sulselsatu

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 20 Mei 2026 18:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD21 Mei 2026 21:22
Andre Prasetyo Tanta Ajak Warga Makassar Mulai Pilah Sampah dari Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi NasDem, Andre Prasetyo Tanta (APT), kembali turun langsung menyapa war...
Bisnis21 Mei 2026 20:53
Rupiah Melemah, Penerbangan Dikurangi: Pariwisata Sulsel Mulai Tertekan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sulawesi Selatan menilai kenaikan harga tiket pesawat akibat ...
Makassar21 Mei 2026 20:51
Lapak Berdiri 25 Tahun di Atas Drainase, Kecamatan Ujung Pandang Akhirnya Ditertibkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran kecamatan terus mengintensifkan penertiban dan pembongkaran lapak liar yang ...
Hukum21 Mei 2026 20:33
Wanita di Makassar Ditangkap usai Produksi Kosmetik Ilegal, Raup Omzet Rp 65Juta Tiap Pekan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang wanita berinisial S (28) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap petugas BBPOM dan polisi usai ...