Logo Sulselsatu

Dugaan Hauling dan Stockpile Ilegal TRK, Koalisi Pemerhati Tambang Kolaka Raya Minta Antam Buka Peta IUP

Redaksi
Redaksi

Jumat, 07 Agustus 2026 13:04

Data dan fakta marking area yang diduga digunakan TRK. Foto: Istimewa.
Data dan fakta marking area yang diduga digunakan TRK. Foto: Istimewa.

SULSELSATU.com, KOLAKA – Polemik PT Tambang Rejeki Kolaka atau TRK di Pomalaa kian melebar. Setelah sebelumnya disorot karena rekam jejak sengketa dan dugaan gangguan jalur hauling, kini muncul pertanyaan baru yang lebih teknis.

Atas dasar apa TRK menggunakan hauling dan stockpile di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park atau IPIP yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menilai, isu ini harus dibuka terang karena menyangkut tiga titik sensitif sekaligus: legalitas TRK, kawasan strategis IPIP, dan wilayah konsesi Antam sebagai BUMN tambang.

Baca Juga : Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial

Menurut koalisi, jika jalur hauling dan stockpile TRK benar berada atau bersinggungan dengan area IUP Antam, maka publik berhak mengetahui dasar hukumnya.

“Pertanyaannya sederhana: TRK memakai hauling dan stockpile itu berdasarkan dokumen apa? Apakah ada kerja sama dengan pemegang IUP? Apakah ada persetujuan teknis? Apakah tercatat dalam dokumen lingkungan, RKAB, atau peta operasional? Kalau tidak ada, maka ini bukan sekadar masalah jalan tambang. Ini masalah tata kelola konsesi negara,” ujar Juru Bicara Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya.

Isu serupa sebelumnya pernah mencuat pada Juli 2025. Dalam pemberitaan Suara Sultra, jalan hauling TRK di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, disebut telah digunakan aktif lebih dari sepuluh tahun dan diduga melintasi wilayah IUP Antam UBPN Pomalaa.

Baca Juga : PLN dan Polda Sulsel Sinergi Amankan Proyek Kelistrikan Strategis Nasional

Pemberitaan itu juga menyebut adanya desakan agar legalitas penggunaan jalur tersebut diselidiki aparat penegak hukum.

Koalisi menilai, masalah tersebut kini menjadi lebih relevan karena konflik TRK tidak lagi berdiri sendiri.

Dugaan penggunaan hauling dan stockpile di kawasan IPIP yang bersinggungan dengan IUP Antam dinilai dapat berdampak langsung terhadap kepastian investasi di Blok Pomalaa.

Baca Juga : 17 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Rampi Teridentifikasi, Dittipidter Kejar Pemodal

“Kalau jalur logistik dan stockpile yang dipakai satu entitas tidak memiliki dasar yang jelas, sementara lokasinya menyentuh kawasan strategis dan konsesi BUMN, maka ini harus menjadi perhatian Kapolda, Kejati, ESDM, Kementerian BUMN, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Antam Diminta Tidak Cukup Menjawab dengan MODI dan MOMI
Redaksi telah meminta konfirmasi kepada pihak Antam, Bambang dari bagian External Relation PT Antam UBP Nikel Kolaka, terkait polemik tersebut.

Namun, Bambang memberikan jawaban singkat: “Maaf, kami tidak ingin berdebat di depan umum mengenai masalah entitas lain, silakan periksa MODI dan MOMI, terima kasih.”

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bersama BIN Sulsel Sinergi Dukung Keamanan Proyek Strategis Kelistrikan

Bagi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, jawaban tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk membuka data resmi.

Apalagi, Minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan sistem geospasial resmi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

MOMI digunakan untuk menampilkan data spasial pertambangan, termasuk wilayah izin usaha pertambangan.

Baca Juga : Dua Proyek Smelter HPAL PT Vale Prediksi Rampung 2027, Produksi Nikel Capai 180 Ribu Ton

Sementara MODI atau Minerba One Data Indonesia merupakan basis data sektor minerba yang digunakan untuk melihat profil dan legalitas entitas pertambangan.

Sejumlah rujukan menjelaskan bahwa MODI berfungsi sebagai pusat data badan usaha pertambangan, termasuk riwayat izin dan kepatuhan administratif perusahaan.

“Kalau Antam meminta publik melihat MODI dan MOMI, maka konsekuensinya data itu harus dijadikan pintu masuk audit. Buka overlay peta IUP Antam, jalur hauling TRK, titik stockpile, batas IPIP, dan dokumen perjanjian jika ada. Jangan berhenti pada kalimat ‘cek sistem’. Publik butuh kesimpulan resmi,” ujar koalisi.

Antam Punya Posisi Kunci
Koalisi menegaskan, Antam tidak harus diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Namun, sebagai pemegang IUP yang wilayahnya disebut bersinggungan dengan aktivitas hauling dan stockpile TRK, Antam memiliki posisi penting untuk menjelaskan batas konsesi, status jalur, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan area oleh pihak lain.

Data teknis yang beredar dalam dokumen laporan konservasi mineral PT Antam UBPN Kolaka menyebut kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel Antam secara administratif berada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dokumen tersebut mencatat wilayah IUP Antam UBPN Kolaka terdiri dari beberapa izin operasi produksi, dengan total luas sekitar 6.323,5 hektare.

Dengan posisi tersebut, koalisi menilai tidak mungkin persoalan hauling dan stockpile yang bersinggungan dengan IUP Antam dianggap sebagai isu kecil.

Jika ada aktivitas pihak lain di dalam atau di sekitar konsesi BUMN, maka harus jelas dasar administrasi, pengawasan, dan tanggung jawab hukumnya.

“Ada tiga kemungkinan yang harus dijawab. Pertama, aktivitas itu memang legal karena ada perjanjian. Kedua, aktivitas itu tidak pernah disetujui. Ketiga, ada pembiaran. Ketiganya punya konsekuensi hukum dan tata kelola,” ujar koalisi.

Yang Harus Dibuka
Koalisi meminta aparat dan kementerian terkait membuka setidaknya enam dokumen kunci:
1. Peta overlay antara jalur hauling TRK, titik stockpile, kawasan IPIP, dan IUP Antam.
2. Status IUP TRK dalam MODI dan MOMI.
3. Dokumen kerja sama atau persetujuan lintasan, jika ada.
4. Persetujuan lingkungan terkait jalur hauling dan stockpile.
5. Catatan RKAB dan dokumen pengangkutan ore.
6. Berita acara atau korespondensi resmi antara TRK, Antam, IPIP, dan otoritas terkait.

Menurut koalisi, dokumen-dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas TRK memiliki dasar hukum atau justru berdiri di wilayah abu-abu.

Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat dapat menguji Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

“Kalau legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak legal, hentikan dan proses. Kalau ada pembiaran, telusuri siapa yang membiarkan. Prinsipnya sederhana: semua harus terang benderang,” tegas koalisi.

Jangan Sampai PSN Pomalaa Disandera Wilayah Abu-Abu
Koalisi menilai, polemik hauling dan stockpile TRK tidak boleh dibiarkan menggantung karena Blok Pomalaa sedang berada dalam sorotan investasi hilirisasi nikel.

Bila persoalan batas IUP, legalitas lintasan, dan penggunaan stockpile tidak dijernihkan, maka konflik serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan investor.

“PSN tidak boleh disandera oleh area abu-abu. Kalau ada hauling, harus jelas izinnya. Kalau ada stockpile, harus jelas lokasinya. Kalau bersinggungan dengan IUP Antam, harus jelas dasar hukumnya. Negara tidak boleh mengelola proyek strategis dengan asumsi dan pembiaran,” tutup koalisi.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Tambang Rejeki Kolaka, PT Antam Tbk, PT IPIP, serta pihak-pihak terkait.

Seluruh dugaan dan pertanyaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui dokumen resmi, klarifikasi para pihak, serta proses hukum yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News07 Agustus 2026 13:34
Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji, Pembiayaan Haji Plus hingga Digital Jadi Motor Pertumbuhan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Muamalat terus memperkuat perannya dalam ekosistem haji nasional. Selain mencatat pertumbuhan kinerja bisnis yang po...
Pendidikan07 Agustus 2026 13:33
SMA Unggulan KKSS Bone Rintisan Amran Sulaiman Luncurkan English Foundation Program
SULSELSATU.com, BONE – SMA Unggulan KKSS Bone, sekolah yang dirintis di bawah naungan organisasi Kemakmuran Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dengan ...
Bisnis07 Agustus 2026 13:29
Kalla Toyota Trust Catat Rekor Penjualan, Permintaan Meluas hingga Sulbar dan Sultra
Permintaan layanan tukar tambah (trade in) mobil ke Toyota baru melalui Kalla Toyota terus meningkat pada Semester II 2026....
Metropolitan07 Agustus 2026 13:29
Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kinerja pendapatan daerah pada triwulan II 2026 menunjukkan ...