Logo Sulselsatu

PN Surabaya Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara

Asrul
Asrul

Selasa, 11 Juni 2019 16:52

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. (INT)
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. (INT)

SULSELSATU.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

“Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun,” kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya seperti dilansir Detik, Selasa (11/6/2019)

Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dihukum penjara 18 bulan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4) lalu.

Baca Juga : Baladewa Bersiaplah! Dewa 19 Bakal Tur di Enam Kota, Termasuk Makassar

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Bebas dari Bui, Ahmad Dhani Bakal Temui Prabowo

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News17 Mei 2025 16:37
RUPST Setujui Pengakhiran Jabatan Febriany Eddy, Ini Daftar Direksi dan Dewan Komisaris Baru PT Vale
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024....
Bisnis17 Mei 2025 15:30
Saudagar Property Kenalkan Klaster Montana, Siapkan Tiga Pilihan Tipe
Saudagar Property dibawah naungan IMB Group memperkenalkan klaster baru, yaitu klaster Montana. Klaster Montana Saudagar Property menyiapkan tiga tipe...
Bisnis17 Mei 2025 14:00
Promo Spesial Mei Astra Motor Sulsel, Gratis Angsuran 5 Kali dan Diskon Angsuran Rp100 Per Bulan
Astra Motor (Asmo) Sulsel kembali menghadirkan sejumlah promo spesial bagi konsumen yang akan berlaku sepanjang Mei 2025 ini. Promo ini berlaku pada b...
Makassar17 Mei 2025 11:13
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsun...