Logo Sulselsatu

Baru Bebas, Ahmad Dhani Bakal Jalani Hukuman Ujaran ‘Idiot’

Asrul
Asrul

Senin, 30 Desember 2019 12:15

istimewa
istimewa

JAKARTAAhmad Dhani telah telah bebas dari penjara atas kasus kicauan di Twitter. Hanya saja, bos Rakya Cinta Manajemen (RCM) itu harus menjalani hukuman ucapan “idiot’ kepada salah satu ormas.

“Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA no. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan seperti dikutip dari Detik, Senin (30/12/2019).

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Baca Juga : Baladewa Bersiaplah! Dewa 19 Bakal Tur di Enam Kota, Termasuk Makassar

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Baca Juga : Bebas dari Bui, Ahmad Dhani Bakal Temui Prabowo

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Tegaskan Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden

Kicuan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara. Namun baru keluar, Dhani harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua. Yaitu kasus umpatan ‘idiot’ terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Di kasus kedua itu, Dhani hanya dikenakan hukuman percobaan.

“Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.

Mengantongi hukuman percobaan, Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.

Baca Juga : Segera Bebas, Keluarga dan Sahabat Ahmad Dhani Siap Sambut

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...