Logo Sulselsatu

Baru Bebas, Ahmad Dhani Bakal Jalani Hukuman Ujaran ‘Idiot’

Asrul
Asrul

Senin, 30 Desember 2019 12:15

istimewa
istimewa

JAKARTAAhmad Dhani telah telah bebas dari penjara atas kasus kicauan di Twitter. Hanya saja, bos Rakya Cinta Manajemen (RCM) itu harus menjalani hukuman ucapan “idiot’ kepada salah satu ormas.

“Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA no. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan seperti dikutip dari Detik, Senin (30/12/2019).

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Baca Juga : Baladewa Bersiaplah! Dewa 19 Bakal Tur di Enam Kota, Termasuk Makassar

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Baca Juga : Bebas dari Bui, Ahmad Dhani Bakal Temui Prabowo

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Tegaskan Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden

Kicuan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara. Namun baru keluar, Dhani harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua. Yaitu kasus umpatan ‘idiot’ terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Di kasus kedua itu, Dhani hanya dikenakan hukuman percobaan.

“Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.

Mengantongi hukuman percobaan, Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.

Baca Juga : Segera Bebas, Keluarga dan Sahabat Ahmad Dhani Siap Sambut

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2025 20:54
Temui Wali Kota Munafri, Fraksi API Komitmen Kawal Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program
SULSELSATU.com MAKASSAR – Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) DPRD Makassar menyatakan sikap mendukung percepatan realisasi program pemerint...
Video02 Mei 2025 20:45
VIDEO: Viral, Santri Baca Surah Al-Quraisy di Kabin Pesawat Citilink, Tuai Pro Kontra
SULSELSATU.com – Sebuah video viral menampilkan rombongan santri yang dipimpin Habib Ali Zainal Abidin melantunkan Surah Al-Quraisy di dalam pes...
Sulsel02 Mei 2025 20:08
Pimpin Upacara Hardiknas, Tasming Hamid Ajak Semua Elemen Bersinergi Mewujudkan Pendidikan Bermutu
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Alun-Alun Lapa...
Pendidikan02 Mei 2025 19:39
Momentum Hardiknas, Bupati Husniah Talenrang Kampanyekan Gowa Cerdas
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tingkat Kabupaten Gowa menjadi momentum untuk mengkampanyekan program Gowa Cerdas....