Logo Sulselsatu

PDIP Keberatan Penangkapan Wahyu Setiawan Disebut OTT

Asrul
Asrul

Rabu, 15 Januari 2020 22:57

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Koordinator Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Teguh Samudera menyatakan pihaknya keberatan dengan status operasi tangkap tangan (OTT) dalam penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Teguh, penangkapan Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina dan Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap tidak dapat dikategorikan sebagai OTT.

Teguh menyinggung rilis pers yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Kala itu, lanjut dia, KPK menyatakan perbuatan pidana dilakukan tersangka pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019. Sementara penangkapan oleh KPK dilakukan pada 8 Januari 2020.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

“Bukan OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019, pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut di atas,” kata Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (15/1/2020) malam.

Teguh lantas menjelaskan definisi OTT telah diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP. Pasal itu menyatakan pengertian kasus dapat disebut OTT tatkala pelaku sedang melakukan tindak pidana, atau beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan.

Teguh menyatakan, sprindik kasus tersebut dilakukan oleh pimpinan KPK yang lama. Adanya penangkapan itu, lanjut dia, diduga sengaja di-framing dengan penangkapan staf Sekjen PDIP terkait proses PAW di KPU.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sektetaris Jenderal PDIP kepada penyelenggara negara sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu anggota legislative terpilih di daerah Sumatra Selatan,” tuturnya.

Selain itu, Teguh mengeluhkan isu OTT KPK yang berhembus pada 8 Januari lalu itu langsung di-framing adanya penggeledehan kantor DPP PDIP. Karena itu, Tim hukum PDIP menilai ada upaya dari oknum KPK untuk merugikan PDIP.

“Menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistematis dari oknum KPK yang melakukan pembocoran atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan,” kata dia.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Teguh meyayangkan aksi sepihak KPK tersebut tanpa menerapkan asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan tindakan itu belum terbukti kebenarannya dan masih dalam tahap penyelidikan di KPK.

“Sehingga terhadap hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum secara perdata dengan berkonsultasi kepada Dewan Pers,” kata dia.

DPP PDI Perjuangan kemudian membentuk tim hukum. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly menyatakan tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta,” kata Yasonna.

Yasonna melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator. Sedangkan Teguh Samudera sebagai koordinator tim lawyer.

Masing-masing anggota adalah Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombu, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

“Pak Maqdir akan masuk dalam tim hukum kami. Kami sudah menerbitkan surat tugas di samping itu surat kuasa khusus dari Dewan Pimpinan Partai kepada para pengacara lawyer yang kami tunjuk,” kata dia.

Menurut Yasonna, pengesahan surat tugas sudah diteken oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...