Logo Sulselsatu

Permohonan Restrukturisasi Anggota Dewan Jeneponto Ditolak Perbankan

Asrul
Asrul

Kamis, 30 April 2020 09:41

DPRD Jeneponto. (INT)
DPRD Jeneponto. (INT)

SULSEL SATU.com, JENEPONTO – Perbankan memutuskan untuk menolak pengajuan permohonan restrukturisasi atau penundaan angsuran bagi anggota DPRD dan ASN di Kabupaten Jeneponto.

Permohonan ini sebelumnya diajukan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar atas aspirasi para wakil rakyat ‘terhormat’ dan ASN di daerah berjuluk Butta Turatea tersebut.

“(Perbankan) tidak memberi peluang penundaan kredit bagi ASN dan anggota DPRD,” kata Pelaksana Tugas Kabag Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq kepada Sulselsatu.com, Rabu (29/4/2020) malam.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Baca juga: Pemkab Jeneponto Ajukan Permohonan ‘Puasa’ Kredit Anggota DPRD dan ASN ke Perbankan

Mustaufiq mengatakan, pihak perbankan hanya memberi peluang penundaan atau keringanan kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Mengacu pada regulasi yang mengatur, otoritas Jasa Keuangan sudah memberi imbauan agar mengutamakan UMKM yang terdampak Covid-19,” katanya.

Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jeneponto mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran baik pokok maupun bunga ke perbankan di daerahnya.

Permohonan tersebut juga merupakan aspirasi dari anggota DPRD dan ASN Pemkab Jeneponto. Permohonan penangguhan pembayaran angsuran ke bank merupakan dampak ekonomi yang ditumbulkan pandemik coronavirus diasse 2019 (Covid-19).

Permohonan penangguhan pembayaran tersebut tertuang dalam surat bernomor: 005/272/IV/2020 yang diteken langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Permohonan tersebut lengkap dengan sejumlah pertimbangan dan rujukan.

Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

Permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman atau restrukturisasi selama 3 bulan terhitung mulai Mei, Juni dan Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban anggota DPRD dan ASN selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar19 April 2024 16:31
Danny Pomanto Ajak Konsulat Jenderal Filipina Tampil di Festival F8 Juli Mendatang
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengundang Filipina melalui Konsulat Jenderal Filipina Mary Jennifer Domingo Dingal tampil di Festival F8 pada ...
Lifestyle19 April 2024 15:04
Jangan Dilewatkan! Kalla Toyota Siapkan Keuntungan dan Layanan Spesial Melalui Aplikasi Kallafriends
Kalla Toyota memberikan banyak keuntungan bagi pelanggan melalui Kallafriends. Garis besarnya, Kalla Toyota menyiapkan pelayanan secara eksklusif bagi...
Makassar19 April 2024 14:03
Pemkot Makassar Jadi Pemerintah Kota Pertama di Indonesia Timur Terapkan KKPD
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi ...
Pendidikan19 April 2024 13:55
ITB Nobel Alauddin Ajak Pemkot Makassar Kerja Sama Kembangkan SDM
Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel menawarkan kerja sama ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Kerja sama tersebut dilakukan dalam bidang penge...