Logo Sulselsatu

Permohonan Restrukturisasi Anggota Dewan Jeneponto Ditolak Perbankan

Asrul
Asrul

Kamis, 30 April 2020 09:41

DPRD Jeneponto. (INT)
DPRD Jeneponto. (INT)

SULSEL SATU.com, JENEPONTO – Perbankan memutuskan untuk menolak pengajuan permohonan restrukturisasi atau penundaan angsuran bagi anggota DPRD dan ASN di Kabupaten Jeneponto.

Permohonan ini sebelumnya diajukan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar atas aspirasi para wakil rakyat ‘terhormat’ dan ASN di daerah berjuluk Butta Turatea tersebut.

“(Perbankan) tidak memberi peluang penundaan kredit bagi ASN dan anggota DPRD,” kata Pelaksana Tugas Kabag Humas Pemkab Jeneponto Mustaufiq kepada Sulselsatu.com, Rabu (29/4/2020) malam.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Baca juga: Pemkab Jeneponto Ajukan Permohonan ‘Puasa’ Kredit Anggota DPRD dan ASN ke Perbankan

Mustaufiq mengatakan, pihak perbankan hanya memberi peluang penundaan atau keringanan kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Mengacu pada regulasi yang mengatur, otoritas Jasa Keuangan sudah memberi imbauan agar mengutamakan UMKM yang terdampak Covid-19,” katanya.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jeneponto mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran baik pokok maupun bunga ke perbankan di daerahnya.

Permohonan tersebut juga merupakan aspirasi dari anggota DPRD dan ASN Pemkab Jeneponto. Permohonan penangguhan pembayaran angsuran ke bank merupakan dampak ekonomi yang ditumbulkan pandemik coronavirus diasse 2019 (Covid-19).

Permohonan penangguhan pembayaran tersebut tertuang dalam surat bernomor: 005/272/IV/2020 yang diteken langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Permohonan tersebut lengkap dengan sejumlah pertimbangan dan rujukan.

Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik

Permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman atau restrukturisasi selama 3 bulan terhitung mulai Mei, Juni dan Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban anggota DPRD dan ASN selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 Juni 2026 21:33
Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...
OPD21 Juni 2026 21:02
Andi Tenri Indah Dikukuhkan Jadi Bunda Guru PGRI Gowa Pertama di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Bupati Gowa, Andi Darmawangsyah Muin, menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Andi Tenri Indah sebagai Bunda Gur...
Sulsel21 Juni 2026 20:59
Tabligh Akbar Sidrap Bahas Pilar Kejayaan Negeri, Hadirkan Ulama Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syahruddin Alrif, membuka secara resmi kegiatan Dauroh Asatidzah yang dirangkaikan...
Hukum21 Juni 2026 20:53
Tim Hukum Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Bibit Nanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...