Logo Sulselsatu

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Asrul
Asrul

Jumat, 05 Februari 2021 09:01

Tenaga kesehatan sedang menyuntikkan vaksin. Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan COVID-19. (Foto: Twitter Kemenkes RI).
Tenaga kesehatan sedang menyuntikkan vaksin. Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan COVID-19. (Foto: Twitter Kemenkes RI).

SULSELSATU.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan COVID-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan pemerintah menghargai segala upaya tenaga kesehatan dalam menangani COVID-19.

“Kita pasti menghargai, pasti pemerintah memberikan penghargaan semua jerih payah apa yang sudah dilakukan tenaga kesehatan dan insya Allah apa yang sudah diberikan tahun 2020 hampir 9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan berlakunya Undang-undang APBN 2021 besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Sesuai dengan mekanisme keuangan negara kita dimana implementasinya harus ditetapkan dan kami meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan, namun demikian insentif tetap sama diberlakukan pada tahun 2021 ini sama dengan diberikan di tahun 2020.

“Kami tegaskan bahwa di 2021 ini bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kemudian kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 secara keseluruhan,” katanya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyaluran untuk insentif tenaga kesehatan hampir 100% itu sudah disalurkan ke kas daerah. Kalau dari nilai totalnya ada sekitar 4,17 triliun dan realisasi yang dilakukan pemerintah daerah ada yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan itu sudah sekitar 72%.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Jadi ada sekitar 3 triliun yang sudah dibayarkan, dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah,” ucapnya.

Dengan perkembangan COVID-19 yang sangat dinamis dan kebijakan dokumen anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan untuk bisa menjawab penanganan-penanganan pandemi COVID-19 ini secara solid dan komprehensif. Termasuk mulai dari menerapkan 3M 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur, juga perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan.

Askolani melanjutkan komitmen ini ditunjukkan dalam anggaran kesehatan tahun 2021, pada awalnya anggaran kesehatan dialokasikan sebanyak Rp169 Triliun, namun dari awal tahun pemerintah sudah mengantisipasi melihat perkembangan COVID-19 yang masih sangat dinamis ini diperlukan dukungan tambahan anggaran yang cukup besar.

Baca Juga : PT Bumi Karsa Dirikan Posko Mudik, Bentuk Peduli Keselamatan dan Kenyamanan Para Pemudik

“Awal tahun 2021 ini pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awalnya Rp169 triliun tadi kemungkinan akan mencapai Rp254 triliun,” tutur Askolani.

Dalam anggaran tersebut sudah termasuk di dalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan. Ini menjadi satu kebutuhan yang pokok yang harus didanai oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih melakukan perhitungan detail belanja untuk penanganan COVID-19 sehingga dukungan penanganannya dapat terpenuhi sampai dengan penghujung 2021.

Baca Juga : Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

“Kami yakin kita melihat secara komprehensif dalam jangka pendek dan menengah untuk bisa menyelesaikan dampak daripada COVID-19 di Indonesia yang kita hadapi saat ini,” ungkap Askolani.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...