SULSELSATU.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Plt Kadis Kominfo Kota Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, dalam surat edaran dijelaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) atau di rumah (work from home). Dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid- 19.
“Iya, ada penyesuaian jam kerja ASN Lingkup Pemkot Parepare selama bulan Ramadhan,” kata Hamka, yang juga Kepala Disporapar, Rabu (13/4/2021).
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Adapun penyesuaiannya instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yaitu, Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 15.00, Waktu İstirahat Pukul 12.00 – 12.30. Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.30, Waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30.
Sedangkan instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja yaitu, hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 14.00, waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30. Hari Jumat dan Sabtu Pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah yaitu minimal 32,5 jam per minggu.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga mesti memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar