Logo Sulselsatu

Fatmawati Apresiasi BPJSTK Beri Jaminan Sosial Bagi Pemilik Bank Sampah

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 07 Mei 2021 15:55

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menerima kunjungan rombongan BPJS ketenagakerjaan (BPJSTK), di Rujab wawali, Jalan Hertasning Jumat, (07/05/2021).

Dalam Pertemuan BPJSTK menawarkan program yang bersinergi dengan pemerintah kota Makassar yakni mengajak warga kota makassar khususnya para pemilah sampah dan pemilik bank sampah untuk mendaftarkan dirinya tercover BPJSTK.

Fatma mengapresiasi ide tersebut. Katanya, perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat, apalagi Kota Makassar juga terkenal dengan salah satu kota yang partisipan dalam pengelolaan bank sampah itu responsif.

Baca Juga : Wawali Fatmawati Rusdi Ingatkan Pentingnya Inovasi Menuju Makassar Metaverse

“Kami akan dukung apapun itu asal untuk kepentingan masyarakat kota Makassar. Buat video-video pendek sosialisasi soal ajakan karena ini masa pandemi tidak boleh berkerumun jadi buat video saja apa kegunaannya jika masyarakat ikut masuk tercover di dalam BPJSTK,” ucapnya.

Selain itu, Fatma berfikir dengan adanya inovasi tersebut bisa membuat warga setempat berupaya untuk melakukan aksi hidup bersih dengan mengumpulkan sampah untuk dijadikan jaminan sosial lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bisa menjadi pegangan bagi warga untuk hidup bersih sekaligus mendapat jaminan sosial. Tapi kami juga perlu diskusikan lebih lanjut,” jelas Fatma.

Baca Juga : Pimpin Rakor Bersama SKPD, Wawali Fatma Tekankan Tiga Poin Penting Agenda Pemkot Makassar

Fatma menyebutkan beberapa telah di cover BPJSTK dan iurannya ditanggung pemerintah seperti RT/RW, honorer, nelayan dan yang terbaru para detektor dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Makassar Recover.

Sementara, Kepala Kantor BPJSTK Cabang Makassar, Hendrayanto menjelaskan bahwa pihaknya ingin agar masyarakat kota Makassar tercover oleh jaminan BPJSTK.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran akan dibayarkan melalui sampah-sampah yang dikumpulkan.

Baca Juga : Lindungi 4000 Pekerja Keagamaan, Danny Taken MoU dengan BPJSTK

“Teknisnya ini warga membawa sampah yang dikumpulkan untuk dijadikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan. Dan banyak sekali manfaat yang akan dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Manfaatnya seperti masyarakat akan mendapatkan fasilitas biaya rumah sakit tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja minimal Rp 55.800.000, santunan kematian sebesar Rp 24.000.000.

Ia pun berharap ada dukungan dan dorongan penuh dari pemerintah agar berjalan sesuai harapan.

Baca Juga : Semarakkan HUT Makassar, Pemkot Akan Fokus Ke Pemulihan Ekonomi Untuk Makassar

“Minimal kita launching dulu memperkenalkan ke masyarakat,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif18 September 2026 19:11
Hyundai STARGAZER Cartenz di Makassar Mulai Rp247,3 Juta, Dilengkapi Fitur Smart Cruise Control
Hyundai STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X hadir sebagai pilihan kendaraan keluarga dengan teknologi bantuan berkendara, kenyamanan kabin, sert...
OPD18 September 2026 18:30
RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar telah merampungkan rekomendasi terkait kasus meninggalnya seorang bayi di RSIA Paramount....
OPD18 September 2026 18:24
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut...
OPD18 September 2026 18:22
Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas sej...