Logo Sulselsatu

DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah

Asrul
Asrul

Rabu, 19 Januari 2022 16:56

Selain vonis 5 tahun oenjara dan denda Rp500 juta, Nurdin Abdullah juga harus ganti kerugian negara Rp2,18 miliar (CNN Indonesia)
Selain vonis 5 tahun oenjara dan denda Rp500 juta, Nurdin Abdullah juga harus ganti kerugian negara Rp2,18 miliar (CNN Indonesia)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel sudah terbit.

Pihak DPRD Sulsel telah menerima surat tersebut. Ketua Fraksi PKB Azhar Arsyad membenarkan hal itu.

“Suratnya masuk hari ini, tapi Keppres itu tertanggal 12 Januari 2022. Jadi direncanakan paripurna hari Senin pekan depan diparipurnakan,” kata Azhar, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang

Azhar melanjutkan bahwa fraksinya sepakat untuk diparipurnakan. Alasan pertama, syarat formal yuridis sudah tidak ada alasan untuk menolak.

“Kedua kan selama ini memang roda pemerintahan dikendalikan sama Wagub dalam hal ini Pak Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya.

Azhar menyebutkan dalam Keppres tersebut disebutkan, DPRD diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN

“Tetapi walaupun lewat 10 hari, prosesnya tetap berlanjut di Kemendagri, begitu bunyinya di Keppres,” kata Azhar.

Soal pendamping Andi Sudirman, Azhar menilai sangat dibutuhkan, terutama dalam menjalan roda pemerintahan di Sulsel.

“Itu sangat penting, karena posisi wakil gubernur itu akan membantu melaksanakan program-program pemerintah nantinya,” demikian Azhar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...