SULSELSATU.com, MAKASSAR – Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel sudah terbit.
Pihak DPRD Sulsel telah menerima surat tersebut. Ketua Fraksi PKB Azhar Arsyad membenarkan hal itu.
“Suratnya masuk hari ini, tapi Keppres itu tertanggal 12 Januari 2022. Jadi direncanakan paripurna hari Senin pekan depan diparipurnakan,” kata Azhar, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga : Komisi D DPRD Sulsel Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lahan Terminal Pinrang
Azhar melanjutkan bahwa fraksinya sepakat untuk diparipurnakan. Alasan pertama, syarat formal yuridis sudah tidak ada alasan untuk menolak.
“Kedua kan selama ini memang roda pemerintahan dikendalikan sama Wagub dalam hal ini Pak Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya.
Azhar menyebutkan dalam Keppres tersebut disebutkan, DPRD diberikan waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pemberhentian Nurdin Abdullah.
Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Bakal Konsultasi ke BKN, Soroti Guru PPPK, Banyaknya Plt hingga TPP ASN
“Tetapi walaupun lewat 10 hari, prosesnya tetap berlanjut di Kemendagri, begitu bunyinya di Keppres,” kata Azhar.
Soal pendamping Andi Sudirman, Azhar menilai sangat dibutuhkan, terutama dalam menjalan roda pemerintahan di Sulsel.
“Itu sangat penting, karena posisi wakil gubernur itu akan membantu melaksanakan program-program pemerintah nantinya,” demikian Azhar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar