Contohnya: Jika seorang nasabah yang berdomisili di DKI Jakarta memiliki mobil dengan harga pasaran saat itu sebesar Rp200 juta dan memutuskan untuk mengambil jenis asuransi all risk, maka dia akan masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 2,08 persen -2,29 persen.
Jika mengambil contoh persentase terendah yaitu 2,08% persen, maka biaya asuransi mobil all risk yang harus dibayarkan nasabah tersebut per tahunnya yaitu: 2,08 persen x Rp200.000.000 = Rp4.160.000.
Biaya Asuransi Mobil TLO per Tahun
Hanya akan menjamin ganti rugi atas kerusakan kendaraan pada tingkatan 75 persen atau lebih seperti kecelakaan besar dan pencurian mobil yang tidak ditemukan hingga 60 hari, membuat asuransi TLO memiliki premi yang lebih rendah bila dibandingkan dengan all risk.
Pasalnya, tidak semua risiko dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, terlebih jika kerusakannya hanya lecet dan terserempet saja.Semua faktor inilah yang membuat biaya asuransi mobil TLO per tahun umumnya kurang dari satu persen dari harga mobil di pasaran saat itu.
Berikut ini adalah rangkuman biaya asuransi mobil TLO per tahun berdasarkan ketentuan dari OJK:
Katergori 1 harga mobil 0-Rp125 juta:
Wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya sebesar 0,47%-0,56%
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebesar 0,65%-0,78%
Wilayah di luar area di atas sebesar 0,51%-0,56%.
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta:
Wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya sebesar 0,63%-0,69%
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebesar 0,44%-0,53%
Wilayah di luar area di atas sebesar 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta:
Wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya sebesar 0,41%-0,46%
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebesar 0,38%-0,42%
Wilayah di luar area di atas sebesar 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta:
Wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya sebesar 0,25%-0,30%
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebesar 0,25%-0,30%
Wilayah di luar area di atas sebesar 0,23%-0,27%
Kategori 5 >Rp800 juta:
Wilayah Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya sebesar 0,20%-0,24%
Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebesar 0,20%-0,24%
Wilayah di luar area di atas sebesar 0,20%-0,24%
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar