Dari data di atas, jika seorang nasabah pemegang polis asuransi TLO memiliki mobil seharga Rp230 juta dan berdomisili di Jakarta, maka dia masuk ke dalam kategori 3 dengan rate asuransi 0,38 persen – 0,42 persen.
Dengan mengambil contoh persentase terendah, maka cara menghitung premi asuransi mobil jenis TLO yaitu, 0,38 persen x Rp250.000.000 = Rp874.000 per tahun.
Besaran premi asuransi All Risk maupun TLO tersebut biasanya akan ditambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, dan biaya lainnya.
Itulah jenis-jenis asuransi mobil dan cara menghitung besaran premi asuransinya. Semoga bermanfaat!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar