Logo Sulselsatu

Legalisasi Kini Bisa di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Juli 2024 11:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSARKanwil Kemenkumham Sulsel kini menghadirkan layanan Administrasi Hukum Umum yang lebih baik berupa layanan konsultasi dan cetak stiker legalisasi. Layanan ini Guna memenuhi kepentingan masyarakat dalam memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi tanda tangan pada dokumen publik lintas Negara.

Sebelumnya, layanan tersebut hanya dapat diperoleh pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta, namun sekarang masyarakat Sulawesi Selatan dapat dengan mudah melakukan pencetakan stiker legalisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin No. 191A Makassar

Kepala bidang Pelayanan Hukum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Muh. Tahir, mengatakan mulai tanggal 9 Juni 2024 Kanwil Sulawesi Selatan telah dapat memberikan layanan legalisasi dokumen kepada masyarakat.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

“Dengan adanya alat cetak legalisasi di Kanwil Sulsel, proses legalisasi dokumen lintas Negara untuk wilayah Sulawesi Selatan dapat lebih mudah di akses, sekaligus untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Tahir, Rabu(10/7/2024).

Adapun Legalisasi Tanda Tangan Pejabat yang selanjutnya disebut Legalisasi adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen. Legalisasi merupakan pembuktian bahwa dokumen telah dikeluarkan oleh pejabat yang kompeten dan berwenang serta tanda tangan dan stemple pada dokumen itu asli.

Jenis – jenis dokumen yang dilegalisasi yakni Kependudukan, Pernikahan, Pendidikan, Perdagangan, Terjemahan, Ekspor-impor, Akta Notaris, Akta Cerai, Surat keterangan, SKCK, Surat kuasa (power of attorney), Putusan pengadilan, SIM, Paspor, dan lain – lain.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Kementerian Hukum dan HAM bukan pihak yang menentukan suatu dokumen perlu dilegalisasi atau tidak. Pastikan keperluan legalisasi ini dengan instansi atau pihak di negara dimana dokumen akan digunakan.

Proses legalisasi pada Kemenkumham yakni Pemohon registrasi; lalu Pemohon akan mendapatkan link aktivasi di email yang didaftarkan; selanjutnya Pemohon melakukan input Permohonan.

Setelah itu, User Internal AHU akan melakukan verifikasi permohonan ; Setelah diterima, voucher akan terkonfirmasi di halaman pemohon; kemudian Pemohon wajib membayar PNBP sesuai voucher yang didownload; lalu Pemohon datang ke loket untuk mencetak dan menempel stiker.

Baca Juga : Dikukuhkan Sebagai Ketua DWP Kanwil Kemenkum Sulsel, Syamsidar Andi Basmal Siap Wujudkan Visi dan Misi Organisasi

Terakhir Stiker dicetak di loket layanan. (Adapun laman untuk permohonan legalisasi dapat diakses melalui ahu.go.id ataupun apostille.ahu.go.id)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional04 Agustus 2026 17:53
Tangani 12 Perkara Korupsi, Kejari Samarinda Masuk Jajaran Terbaik Nasional
SAMARINDA, SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penanganan tindak pidana khusus (Pids...
Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...