Logo Sulselsatu

Selama Dua Tahun Terakhir, Kanwil Kemenkumham Sulsel Cetak 694 Sertifikat Apostille

Asrul
Asrul

Selasa, 24 Desember 2024 10:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, taufiqurrakhman, Senin(23/12/2024) dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah mencetak 694 sertifikat Apostille dari 2023 sampai dengan Desember 2024 ini.

“Beberapa dokumen yang telah diberikan Layanan apostille ataupun telah dicetakkan sertifikatnya pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni dokumen bisnis, pendiidkan, kependudukan, terjemahan dan dokumen lainnya,” ujar Taufiqurrakhman

Menurut Taufiqurrakhman, layanan apostille yang ada di tiap kanwil Kemenkumham memberikan kemudahan bagi Masyarakat, dimana Masyarakat tidak perlu lagi datang ke jakarta sehingga mengurangi biaya akomodasi dan transportasi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Akan Hadirkan Layanan KI dan AHU di MPP Pangkep

Ia juga menjelaskan, dalam meningkatkan pengguna layanan apostille, kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada Masyarakat agar mereka memahami prosedur dan dokumen apa saja yang bisa di apostille.

Secara teknis apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.

Layanan Legalisasi Apostille sendiri, sudah dapat di akses oleh publik Sejak tanggal 4 Juni 2022 dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat itu.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Layanan Publik, Tekankan Disiplin dan Kerapihan

Adapun permohonan pencetakan sertifikat apostille dapat dilakukan secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/.

Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

Baca Juga : Kemenkum Sulsel Serahkan 19 Sertifikat Merek UMKM Kabupaten Pangkep

Layanan apostille berlaku terhadap 66 jenis dokumen public. Sedangkan Sertifikat apostille dapat digunakan di 126 negara pihak konvensi apostille.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News16 Januari 2025 22:45
2 Menteri Prabowo Kunjungi Sulsel Cek Program Swasembada Pangan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua Menteri Kabinet Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Su...
Ekonomi16 Januari 2025 22:20
Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata kepada penerim...
Video16 Januari 2025 21:59
VIDEO: Presiden Prabowo Bakal Serahkan Pembangunan Jalan Tol dan Pelabuhan ke Swasta
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengaku ingin memberikan kesempatan ke swasta untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Hal itu disa...
Metropolitan16 Januari 2025 21:43
Danny Pomanto Dampingi Zulhas Tinjau Pabrik Cokelat di Kima
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam...