Logo Sulselsatu

Selama Dua Tahun Terakhir, Kanwil Kemenkumham Sulsel Cetak 694 Sertifikat Apostille

Asrul
Asrul

Selasa, 24 Desember 2024 10:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, taufiqurrakhman, Senin(23/12/2024) dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah mencetak 694 sertifikat Apostille dari 2023 sampai dengan Desember 2024 ini.

“Beberapa dokumen yang telah diberikan Layanan apostille ataupun telah dicetakkan sertifikatnya pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni dokumen bisnis, pendiidkan, kependudukan, terjemahan dan dokumen lainnya,” ujar Taufiqurrakhman

Menurut Taufiqurrakhman, layanan apostille yang ada di tiap kanwil Kemenkumham memberikan kemudahan bagi Masyarakat, dimana Masyarakat tidak perlu lagi datang ke jakarta sehingga mengurangi biaya akomodasi dan transportasi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Ia juga menjelaskan, dalam meningkatkan pengguna layanan apostille, kanwil Kemenkumham Sulsel senantiasa melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada Masyarakat agar mereka memahami prosedur dan dokumen apa saja yang bisa di apostille.

Secara teknis apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.

Layanan Legalisasi Apostille sendiri, sudah dapat di akses oleh publik Sejak tanggal 4 Juni 2022 dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat itu.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Adapun permohonan pencetakan sertifikat apostille dapat dilakukan secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/.

Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

Baca Juga : Dikukuhkan Sebagai Ketua DWP Kanwil Kemenkum Sulsel, Syamsidar Andi Basmal Siap Wujudkan Visi dan Misi Organisasi

Layanan apostille berlaku terhadap 66 jenis dokumen public. Sedangkan Sertifikat apostille dapat digunakan di 126 negara pihak konvensi apostille.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan04 Agustus 2026 14:51
Baruga Pathway SMA Islam Athirah Bukit Baruga Bantu Siswa Tembus Kampus Internasional
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Makassar resmi meluncurkan Athirah Baruga Pathway. Sebuah program pendampingan studi luar negeri yang dirancang untuk m...
Metropolitan04 Agustus 2026 14:21
Ketua RT Rappokalling Bagikan Rahasia Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman mener...
Metropolitan04 Agustus 2026 13:54
Pemilahan Sampah Sejak 2025, RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Berbasis Kolaborasi Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Budaya memilah sampah di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, telah diterapk...
Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...