SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Reskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan dengan busur panah terhadap seorang warga Kabupaten Gowa yang melintas di jalan poros Jeneponto-Bantaeng, tepatnya di Camba Borong, Desa Balang Beru, Kecamatan Tarowang, pada malam tahun baru, Rabu dini hari (01/01/2025) lalu
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang sedang dalam perjalanan dari Bantaeng menuju Jeneponto dihadang oleh para pelaku.
Meskipun korban berusaha melarikan diri, pelaku melempari korban dengan batu, kemudian dua di antaranya mengejar dan melepaskan busur panah yang mengenai betis korban.
“Busur yang menancap pada korban berhasil ditemukan. Sementara busur lainnya masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Syahrul.
Penangkapan bermula setelah tim mendapatkan laporan tentang kasus penganiayaan tersebut. Aiptu Razak bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial “A” yang sedang berada di depan Indomaret Togo-togo. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengungkapkan identitas dua pelaku lainnya, yaitu “MY” dan “J”.
Tim kemudian menangkap mereka di rumah masing-masing, yaitu “MY” di Kelurahan Togo-togo dan “J” di Desa Pao, Kecamatan Tarowang.
“Di antara mereka, dua orang yang dibonceng oleh “J” melepaskan busur ke arah korban. “MY” duduk di bagian belakang, sementara “A” berada di tengah, sedangkan “J” yang mengendarai motor,” jelas AKP Syahrul.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, serta Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam.
Sementara Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama melaksanakan patroli dan razia pengendara di wilayah Polsek Batang untuk mencegah kejadian serupa.
“Setiap malam, anggota kami patroli. Saya sendiri sering turun langsung memimpin,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat jika mencurigai adanya tindak kejahatan atau peristiwa yang membahayakan pengendara.
Penulis: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar