SULSELSATU.com, BONE – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tidak melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan setelah perusahaan melakukan verifikasi dan penelusuran terkait informasi dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET serta praktik penjualan yang dipaketkan dengan produk lain.
Pemilik CV Semoga Raya selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk wilayah Kecamatan Cina Modernasasi menegaskan, tidak ditemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut maupun di Kecamatan Amali yang dilayani oleh CV Sahabat Tani.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi di Sulsel Sesuai Prinsip 7T
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujarnya.
Menurutnya, adanya biaya yang dibayarkan petani di luar HET merupakan biaya jasa pengantaran yang disepakati antara petani dan pemilik kios. Biaya tersebut digunakan untuk mengantar pupuk langsung ke lokasi tanam petani.
Ia juga memastikan kios resmi yang dikelolanya tidak melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lain.
Baca Juga : Pupuk Subsidi Perdana Masuk Rongkong, 627 Petani Luwu Utara Kini Terdaftar
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Hasil penelusuran PT Pupuk Indonesia bersama distributor setempat juga menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Perusahaan menjelaskan bahwa selisih biaya yang ditemukan saat proses penebusan merupakan ongkos kirim, termasuk biaya transportasi dan tenaga bongkar muat yang dibayarkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan antara petani dan kios.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi bagi Petani di Indonesia Timur
Pupuk Indonesia menegaskan kios di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina menyalurkan pupuk sesuai HET yang berlaku sejak Oktober 2025.
Untuk pupuk Urea, HET ditetapkan Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK Phonska ditetapkan Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Adapun HET pupuk NPK Kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Gelar Gebyar Petroganik dan NPK Pelangi Kakao, Apresiasi Kios dan Petani
Pupuk ZA ditetapkan Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram, sedangkan pupuk organik sebesar Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
Sebagai perusahaan yang mendapat mandat menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya menjaga integritas distribusi serta memastikan pupuk tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia Sukodim menegaskan, perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.
Baca Juga : Langgar Aturan HET, Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios di Sulsel dan Gorontalo
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pupuk Indonesia juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi agar pupuk bersubsidi dapat diterima petani sesuai haknya dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar