SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka peluang memanggil anggota DPRD Sulsel terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital pada Dinas Pendidikan Sulsel.
Jaksa menilai proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, sehingga proses penganggaran dan pelaksanaannya perlu ditelusuri.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan pemanggilan anggota DPRD Sulsel dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Kunker ke Barru, Komisi B DPRD Sulsel Fokus DBH, BPJS, dan Optimalisasi Aset
Rachmat mengatakan penyidik masih mendalami dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital pada tahap perencanaan. Sebab, program tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
“Itu makanya kita dalami tahap perencanaannya. Karena perencanaannya tidak ada, tentunya dari mana tiba-tiba anggarannya ini muncul,” ujar Rachmat Supriady.
Supriady belum merinci pihak-pihak anggota DPRD Sulsel yang berpotensi dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Perpustakaan Digital tersebut. Menurutnya, penyidik masih fokus menelusuri proses penganggaran proyek yang diduga bermasalah.
Baca Juga : Ada Dugaan Korupsi di Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf, Polres Gowa Periksa Plt Kadis PUPR
“Makanya pada saat penggeledahan tadi kita perdalam masalah penganggarannya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menggeledah dua kantor terkait dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) dan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga berlangsung sore hari.
Penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke kantor penyedia proyek, yakni CV APM yang berada di kawasan Boulevard, Makassar.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Dikukuhkan Jadi Bunda Guru PGRI Gowa Pertama di Sulsel
Rachmat Supriady mengatakan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan Perpustakaan Digital di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Program yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022-2023 itu diduga tidak tercantum dalam dokumen perencanaan, sehingga menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
“(Hasil penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel) dokumen banyak yang kita ambil terutama dari segi perencanaan, karena dari awal kegiatan pengadaan ini tidak ada perencanaannya,” ungkap Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady, kepada wartawan Rabu (18/6/2026).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar