SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mayoritas fraksi di DPRD Sulawesi Selatan menyuarakan dukungan agar usulan penggunaan hak angket terhadap kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri segera diproses lebih lanjut.
Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya penyelamatan aset daerah di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
Dorongan itu mengemuka dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga : DPRD Sulsel Minta Pemprov Kaji Ulang Sistem Rujukan Rumah Sakit dan Tuntaskan BPJS
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo bersama Rahman Pina dan dihadiri Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman.
Fokus utama pembahasan tertuju pada aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan CPI yang hingga kini dinilai belum terselesaikan status penyerahannya. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Fraksi Partai NasDem menjadi salah satu yang secara terbuka mendorong penggunaan hak angket. Juru bicara fraksi, Syukur, menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola aset daerah meski laporan keuangan pemerintah daerah secara umum telah memenuhi ketentuan.
Baca Juga : Andi Tenri Indah Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Jadi Fokus Pengawasan
“Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus terhadap masih adanya temuan yang berulang dari tahun ke tahun, termasuk permasalahan pengelolaan aset yang hingga saat ini belum diselesaikan secara tuntas,” ujar Syukur.
Selain persoalan aset, NasDem juga menyoroti sejumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulsel yang disebut masih perlu dituntaskan, termasuk kewajiban sharing BPJS dan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut fraksi tersebut, hak angket dapat menjadi instrumen politik DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus memastikan penyelamatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Lukman B Kady Tampung Aspirasi Warga Pallangga dalam Agenda Pengawasan APBD
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicara Andi Ayu Andira, fraksi tersebut meminta pembahasan hak angket dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Fraksi Partai Golkar mendorong agar pembahasan usulan hak angket terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri dalam rangka penyelamatan aset daerah pada proyek reklamasi Center Point of Indonesia dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Andira.
Golkar menilai optimalisasi pengelolaan aset daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Rendahnya capaian pada sejumlah sektor pendapatan disebut menunjukkan masih adanya potensi yang belum dimaksimalkan.
Baca Juga : Warga Pannampu Mengadu ke Andre Prasetyo Tanta, Krisis Air Bersih Terus Berulang
Dukungan juga datang dari Fraksi Gerindra. Juru bicara fraksi, Fadel Taufan Ansar, menilai persoalan aset di kawasan CPI perlu segera memperoleh kepastian karena berkaitan dengan kepentingan daerah dalam jangka panjang.
“Fraksi Partai Gerindra memberikan perhatian serius terhadap aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas kurang lebih 12,11 hektare yang perlu segera diselamatkan. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung untuk segera dilanjutkan pembahasan usulan hak angket,” ujar Fadel.
Sikap serupa turut disampaikan Fraksi PPP dan Fraksi PKB yang menilai pembahasan hak angket dapat menjadi bagian dari upaya menjaga serta mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Baca Juga : Keluhan PPDB Mengemuka dalam Pengawasan APBD Andre Tanta di Ujung Tanah
Meski mayoritas fraksi mendorong pembahasan hak angket, seluruh fraksi dalam rapat tersebut tetap menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar