Logo Sulselsatu

Remaja di Makassar Tewas Disabet Badik Usai Ribut di Depan Rumah Pelaku

Asrul
Asrul

Jumat, 24 April 2026 16:28

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang remaja berinisial AB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas setelah disabet badik oleh seorang pria usai terlibat keributan di depan rumah pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kasus pertama adalah kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, ini ditangani oleh Polsek Mamajang dengan korban masih dibawah umur,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (24/4/2026).

Peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku di Makassar pada Senin (6/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Insiden bermula saat pelaku menegur korban yang ribut di depan rumahnya, namun teguran tersebut berujung cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam dan menyabetkannya ke tubuh korban.

Baca Juga : Ada Dugaan Korupsi di Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf, Polres Gowa Periksa Plt Kadis PUPR

“Pelaku ini sedang dalam rumah lalu dia mendengar (ada) ribut-ribut diluar dan melakukan peneguran terhadap orang yang diluar. Yang ribut-ribut diluar ini sekitar 4 orang lalu melawan begitu ketika ditegur sehingga melakukan pemukulan dan si pelaku ini mengambil senjata tajam dan ketika mengambil senjata tajam lalu menyabetkan ke salah satu korban,” ungkap Arya.

Arya mengatakan, korban mengalami luka sabetan pada bagian perut. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia.

“Korban ini atas nama AB itu terkena di bagian perut dan tidak bisa diselamatkan lagi sehingga meninggal dunia,” sebutnya

Baca Juga : Tim Hukum Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Bibit Nanas

Arya mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan apa pun antara korban dan pelaku. Dia menegaskan, tindakan kekerasan tersebut murni terjadi tanpa adanya ikatan persaudaraan, pertemanan, maupun hubungan bertetangga di antara keduanya.

“Ini tidak ada kaitan sodara memang murni tindakan kekerasan terhadap anak ini dilakukan tidak ada hubungan persaudaraan atau persahabatan atau tetangga (antara korban dan pelaku),” bebernya.

Pelaku dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Korupsi di Pemkab Gowa Pasca-Kadis Perkimtan Tersangka, Siapa yang Menyusul?

“Untuk itu tersangka dikenakan pasal 458 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” jelas Arya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Zulkarnaim
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 Juni 2026 22:11
PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna mendukung p...
OPD23 Juni 2026 20:56
Kunker ke Barru, Komisi B DPRD Sulsel Fokus DBH, BPJS, dan Optimalisasi Aset
SULSELSATU.com, BARRU – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Azizah Irma Wahyudiyanti, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru ber...
Video23 Juni 2026 20:12
VIDEO:Prabowo Akui Gaji Guru dan PNS Masih Kurang Baik
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa gaji guru dan PNS saat ini masih belum ideal. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaru...
News23 Juni 2026 19:03
PLN UIP Sulawesi dan Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai untuk mendukung penyelesaian aspek hukum ...