SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang remaja berinisial AB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas setelah disabet badik oleh seorang pria usai terlibat keributan di depan rumah pelaku. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kasus pertama adalah kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, ini ditangani oleh Polsek Mamajang dengan korban masih dibawah umur,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (24/4/2026).
Peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku di Makassar pada Senin (6/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Insiden bermula saat pelaku menegur korban yang ribut di depan rumahnya, namun teguran tersebut berujung cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam dan menyabetkannya ke tubuh korban.
Baca Juga : Viral Geng Motor di Makassar Tawuran Pakai Busur-Petasan Depan Mie Gacoan, 1 Orang Ditangkap
“Pelaku ini sedang dalam rumah lalu dia mendengar (ada) ribut-ribut diluar dan melakukan peneguran terhadap orang yang diluar. Yang ribut-ribut diluar ini sekitar 4 orang lalu melawan begitu ketika ditegur sehingga melakukan pemukulan dan si pelaku ini mengambil senjata tajam dan ketika mengambil senjata tajam lalu menyabetkan ke salah satu korban,” ungkap Arya.
Arya mengatakan, korban mengalami luka sabetan pada bagian perut. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia.
“Korban ini atas nama AB itu terkena di bagian perut dan tidak bisa diselamatkan lagi sehingga meninggal dunia,” sebutnya
Baca Juga : Polisi Tangkap Pria Produsen Busur Panah di Makassar, Dijual Rp 50 Ribu per Buah
Arya mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan apa pun antara korban dan pelaku. Dia menegaskan, tindakan kekerasan tersebut murni terjadi tanpa adanya ikatan persaudaraan, pertemanan, maupun hubungan bertetangga di antara keduanya.
“Ini tidak ada kaitan sodara memang murni tindakan kekerasan terhadap anak ini dilakukan tidak ada hubungan persaudaraan atau persahabatan atau tetangga (antara korban dan pelaku),” bebernya.
Pelaku dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga : Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar
“Untuk itu tersangka dikenakan pasal 458 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” jelas Arya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar