Logo Sulselsatu

Caleg Terpilih DPRD Makassar yang Terlibat Narkoba Ternyata Eks Pengacara Kijang

Asrul
Asrul

Selasa, 20 Agustus 2019 19:14

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menggelar jumpa pers terkait penangkapan caleg DPRD Makassar terpilih karena kasus narkoba, Selasa (20/8/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo menggelar jumpa pers terkait penangkapan caleg DPRD Makassar terpilih karena kasus narkoba, Selasa (20/8/2019). (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Caleg terpilih DPRD Makassar berinisial RTQ yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar karena kasus narkoba ternyata bekas pengacara bandar sabu 3.4 kilogram, Syamsul Rijal bin Abdul Hamid alias Kijang yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA).

RTQ menjadi pengacara Kijang saat sang bandar narkoba menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pascaditangkap Mei 2018 lalu.

Baca juga: Begini Kronologi Caleg Makassar Terpilih Diciduk Polisi karena Narkoba

Baca Juga : VIDEO: Tim Patroli Polrestabes Makassar Amankan 7 Orang Pelaku Balap Liar

“Sudah dikonfirmasi ke penyidik betul dia pengacara Kijang,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan saat dikonfirmasi Sulselsatu, Selasa (20/8/2019) malam.

Baca juga: Polda Bakal Evaluasi Internal Pasca Kijang Divonis Bebas

Hermawan membetulkan, RTQ memang sudah mendampingi kliennya si Kijang sejak saat penyidikan, hingga putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan berlanjut saat vonis bebas hakim MA.

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Baca juga: MA Bebaskan Gembong Narkoba Asal Sulsel Rijal Alias Kijang

Seperti diketahui, Kijang adalah bandar dari kasus sabu 3.4 kilogram yang diungkap Polres Pinrang pada tahun 2016 lalu. Kijang yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara pada Mei 2018 lalu.

Baca juga: Divonis Bebas MA, Biaya Tangkap Kijang Bandar Sabu 3.4 Kg Capai Rp100 Juta

Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku

Namun pada awal 2019, Kijang divonis bebas hakim PN Makassar usai kasus yang menjerat sang bandar dianggap tidak cukup bukti. Meski jaksa penuntut umum kasus Kijang mengajukan kasasi ke MA, sang bandar tetap divonis bebas hakim MA.

Sementara RTQ ditangkap karena menguasai sabu. Ia digrebek di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.

RTQ disergap di sebuah kamar lantai 3 rumahnya itu. Penangkapan RTQ juga disaksikan oleh sejumlah anggota keluarganya, termasuk istrinya.

Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka

Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua saset sabu, dua linting tembakau sintetis, hingga sejumlah alat komsumsi sabu.

RTQ sendiri telah terbukti positif narkoba usai menjalani pemeriksaan urine. RTQ sejauh ini mengaku kepada petugas telah enam bulan memakai sabu.

Kini RTQ telah digelandang ke ruang tahanan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...