SULSELSATU.com, MAKASSAR – Caleg terpilih DPRD Makassar berinisial RTQ yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar karena kasus narkoba ternyata bekas pengacara bandar sabu 3.4 kilogram, Syamsul Rijal bin Abdul Hamid alias Kijang yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA).
RTQ menjadi pengacara Kijang saat sang bandar narkoba menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pascaditangkap Mei 2018 lalu.
Baca juga: Begini Kronologi Caleg Makassar Terpilih Diciduk Polisi karena Narkoba
Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar
“Sudah dikonfirmasi ke penyidik betul dia pengacara Kijang,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan saat dikonfirmasi Sulselsatu, Selasa (20/8/2019) malam.
Baca juga: Polda Bakal Evaluasi Internal Pasca Kijang Divonis Bebas
Hermawan membetulkan, RTQ memang sudah mendampingi kliennya si Kijang sejak saat penyidikan, hingga putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan berlanjut saat vonis bebas hakim MA.
Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku
Baca juga: MA Bebaskan Gembong Narkoba Asal Sulsel Rijal Alias Kijang
Seperti diketahui, Kijang adalah bandar dari kasus sabu 3.4 kilogram yang diungkap Polres Pinrang pada tahun 2016 lalu. Kijang yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara pada Mei 2018 lalu.
Baca juga: Divonis Bebas MA, Biaya Tangkap Kijang Bandar Sabu 3.4 Kg Capai Rp100 Juta
Baca Juga : Terungkap! Penjualan Narkoba via Instagram, Polisi Amankan 15 Tersangka
Namun pada awal 2019, Kijang divonis bebas hakim PN Makassar usai kasus yang menjerat sang bandar dianggap tidak cukup bukti. Meski jaksa penuntut umum kasus Kijang mengajukan kasasi ke MA, sang bandar tetap divonis bebas hakim MA.
Sementara RTQ ditangkap karena menguasai sabu. Ia digrebek di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.
RTQ disergap di sebuah kamar lantai 3 rumahnya itu. Penangkapan RTQ juga disaksikan oleh sejumlah anggota keluarganya, termasuk istrinya.
Baca Juga : Unhas dan Polrestabes Makassar Perkuat Sinergi untuk Keamanan Kampus
Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua saset sabu, dua linting tembakau sintetis, hingga sejumlah alat komsumsi sabu.
RTQ sendiri telah terbukti positif narkoba usai menjalani pemeriksaan urine. RTQ sejauh ini mengaku kepada petugas telah enam bulan memakai sabu.
Kini RTQ telah digelandang ke ruang tahanan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Enam Pemuda Usai Busur Leher Pengendara
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar